Fatwa Ulama: Wajib Menaati Rambu Lalu Lintas
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’
Soal:
Apakah melanggar rambu lalu-lintas dan yang semacamnya termasuk mukhalafah (pelanggaran syariat) ? Semisal melanggar batas kecepatan kendaraan di dalam kota atau di luar kota, juga berhenti di tempat-tempat yang terlarang untuk berhenti, terlebih pada waktu shalat, dan pelanggaran yang lain baik dengan sebab tertentu atau tanpa sebab. Apakah ini diharamkan oleh syariat ataukah makruh? Terima kasih atas fatwa anda, semoga Allah membalas dengan kebaikan.
Jawab:
Rambu-rambu lalu lintas diadakan dalam rangka maslahat yang besar bagi kaum Muslimin. Maka wajib bagi semua pengendara untuk mematuhi rambu-rambu tersebut. Karena dengan mematuhinya, terwujud maslahah yang besar bagi masyarakat. Dan dengan melanggarnya, terjadi berbagai kejadian dan gangguan bagi orang lain. Juga menimbulkan kerusakan-kerusakan terhadap orang lain.
Adapun berhenti di dekat masjid (untuk shalat), untuk jangka waktu tertentu, jika tidak menimbulkan kesulitan pada orang lain, dan di tempat yang diketahui orang-orang bahwa itu tempat berhenti, maka kami harap itu tidak mengapa insya Allah.
Wabillahi at taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin, wa alihi wa shahbihi wasallam.
Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’
- Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz (ketua)
- Abdullah bin Ghuddayan (anggota)
- Shalih Al Fauzan (anggota)
- Abdul Aziz Alu Asy Syaikh (anggota)
- Bakr Abu Zaid (anggota)
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Renungan Tentang Kematian, Nafsu Wanita Dalam Islam, Jilbab Menurut Islam, Bacaan Takbiratul Ihram Yang Benar
Artikel asli: https://muslim.or.id/24718-fatwa-ulama-wajib-menaati-rambu-lalu-lintas.html